Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
Pic by : Fara crinum |
Assalamualaikum wr'wb
Hari ini, hari jum'at 26, April 2019.
Yaitu hari yang diperingati sebagai hari Intelektual Sedunia atau World Intellectual Day.
Hari Intelektual Sedunia mempunyai persamaan yaitu Hari Hak Kekayaan Intelektual (H.A.K)
Pengertian dari H.A.K adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1485-1603 dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu "Statute Of Monopolies"(1623).
Pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia setiap tanggal 26 April banyak kegiatan dan lomba dilakukan di Indonesia. Tujuannya adalah mensosialisasikan HKI melalui kegiatan yang bermanfaat dan produktif, sehingga menjangkau masyarakat luas dengan cara yang menarik dan lebih mudah dipahami. Salah satu lomba yang paling sering dilakukan adalah lari santai. Hal ini dilakukan agar Para peserta lari santai maupun pengunjung pada hari tersebut, dapat menikmati kesejukan suasana Indonesia.
Sesaat dalam benak kami terlintas untuk membuat kegiatan serupa yang akan kami terapkan di SMP Negeri 1 Blega. Namun dengan kemasan yang sederhana, mungkin karena waktu yang agak terbilang mepet kami akan coba untuk membuat lomba menggambar poster dengan tema "Lindungi Hak Kekayaan Intelektual".
Mari kita buat Negara Indonesia menjadi negara yang maju dan berprestasi dalam bidang apapun.
Belajar dimulai dari dini๐.
Sekian dari saya,
Anaphalis Adinda
Wassalamualaikum wr'wb.
Comments
Post a Comment